Dasar Pemikiran Pendidikan Pancasila

A.      Dasar Pemikiran Pendidikan Pancasila
Perkembangan dunia yang berlangsung sangat cepat sebagai akibat dari globalisasi mengharuskan adanya berbagai perubahan, termasuk Bangsa Indonesia pada saat ini terjadi perubahan besar-besaran yang disebabkan oleh pengaruh dari luar maupun dari dalam negeri. Perubahan tersebut harus kita kontrol dengan nilai-nilai keagamaan dan nilai-nilai budaya bangsa. Nilai-nilai dasar negara tersebut akan menjadi tuntunan dan mewarnai keyakinan serta pegangan hidup warga negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Dalam konteks pembekalan sebagaimana dimaksud di atas salah satunya adalah diberikannya mata kuliah Pendidikan Pancasila sebagai mata kuliah wajib di jenjang perguruan tinggi. Pentingnya mata kuliah ini adalah untuk menumbuhkan kesadaran, sikap dan perilaku yang bersendikan nilai-nilai Pancasila kepada setiap warga negara yang di samping mereka menguasai Iptek dan seni tetapi juga mempunyai keyakinan bahwa pandangan hidup bangsa dan dasar negara yang sesuai dengan kondisi sosio-kultural masyarakat Indonesia adalah Pancasila. Pendidikan Pancasila diharapkan dapat semakin mendewasakan warga negara, bahkan menjadi wahana pencerahan, bukan sebagai upaya pembelengguan dan pembodohan.

B.    Landasan Pendidikan Pancasila
1.Landasan historis
   Terbentuknya Bangsa Indonesia melalui proses sejarah yang panjang. Di dalam kehidupan Bangsa Indonesia tersebut terdapat prinsip hidup yang tersimpul dalam pandangan hidup atau filsafat hidup bangsa (jati diri).
2.Landasan kultural
   Bangsa Indonesia mempunyai kepribadian tersendiri yang tercermin dalam nilai-nilai budaya yang telah lama ada.
3.Landasan yuridis
   Undang-undang RI Nomor 2 Tahun 1989 tentang sistem Pendidikan Nasional, PP Nomor 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi, dll.
4.Landasan filosofis

C.  Tujuan Pendidikan Pancasila
Pendidikan Pancasila bertujuan untuk menghasilkan peserta didik yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berperikemanusiaan yang adil dan beradab, mendukung kerakyatan yang mengutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan individu/golangan, mendukung upaya mewujudkan suatu keadilan sosial dalam masyarakat. Melalui Pendidikan Pancasila, warga Negara Republik Indonesia diharapkan mampu memahami, menganalisis, dan menjawab masalah-masalah yang dihadapi oleh masyarakat bangsanya secara berkesinambungan dan konsisten dengan cita-cita dan tujuan nasional seperti yang digariskan dalam Pembukaan UUD 1945.

BAB II
KAJIAN ILMIAH-FILSAFATI PENDIDIKAN PANCASILA

A.      Pendekatan Ilmiah-Filsafati dalam Pendidikan Pancasila
       Pemahaman terhadap Pancasila dapat didekati dari sisi ilmiah (lebih ditekankan pada dimensi kognitif) dan sisi filsafati (lebih ditekankan pada dimensi moral). Refleksi keduanya, baik dimensi kognitif maupun dimensi moral diarahkan untuk dapat membantu merumuskan kewajiban-kewajiban atau tanggung jawab lembaga-lembaga, kelompok masyarakat dan warga negara dalam kerangka hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara (Sastrapratedja, 1997). Pendekatan ilmiah mengandaikan adanya disiplin ilmu sebagai landasannya. Beberapa disiplin ilmu yang relevan dalam rangka membahas Pancasila adalah ilmu sejarah, ilmu hokum, sosiologi dan antropologi, dan ilmu filsafat.

B.      Macam-Macam Ilmu Pengetahuan
1.    Klasifikasi ilmu pengetahuan
Dalam dunia ilmiah dikenal tiga kelompok besar ilmu, yaitu ilmu-ilmu alam, ilmu-ilmu social, dan ilmu-ilmu kemanusiaan/humaniora. Dari tiga cabang besar ini dibagi lagi menjadi beberapa disiplin ilmu. Masin-masing mempunyai ciri/karakteristik dan metodologi tersendiri untuk menemukan dan mengungkapkan pengetahuan, baik yang menyangkut tentang alam, manusia, dan juga Tuhan.
2.    Filsafat sebagai ilmu kritis
Secara konseptual dikatakan oleh Plato bahwa filsafat adalah ilmu pengetahuan tentang segala yang ada. Sidi Gazalba (1974) mengatakan bahwa filsafat adalah ciri berpikir manusia yang bersifat radikal, sistematis, dan universal. Radikal artinya mendasar, sampai ke akar-akarnya. Filsafat berciri radikal karena hal yang dibicarakan diupayakan tuntas ke akar permasalahan sampai kepada hakikatnya.
3.    Ilmu pengetahuan empiris
Ilmu pengetahuan merupakan usaha manusia untuk memahami kenyataan sejauh dapat dijangkau oleh daya pemikiran manusia berdasar pengalaman secara empirik. Ada syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi sehingga itu dapat dikatakan sebagai suatu ilmu, yaitu :
a.    Berobjek, maksudnya suatu ilmu pengetahuan harus memiliki objek tertentu.
b.    Bermetode, maksudnya ilmu pengetahuan harus mempunyai seperangkat cara atau sistem pendekatan dalam rangka pembahasan objek materialnya untuk mendapatkan suatu kebenaran yang objektif.
c.    Bersistem, maksudnya pengetahuan ilmiah harus merupakan suatu kesatuan yang bulat dan utuh.
d.   Bersifat universal, maksudnya kebenaran suatu pengetahuan ilmiah berlaku secara universal, artinya kebenarannya tidak terbatas oleh ruang dan waktu.


BAB III
SEJARAH PERJUANGAN BANGSA INDONESIA

A.      Masa Kerajaan
Pemahaman sejarah Indonesia dapat dimulai dari masa kerajaan-kerajaan atau negara-negara pra-kolonial. negara-negara yang ada sebelum masa penjajahan tidak banyak mengalami perubahan selama berabad-abad khususnya dilihat dari kondisi tanah dan iklim yang mempunyai dampak penting terhadap pertanian, perdagangan, dan formasi negara.
B.      Masa Penjajahan dan Perlawanan terhadap Penjajahan
Kedatangan pedagang-pedagang dari negara lain seperti Belanda, Inggris, Portugis, dan Jepang untuk mencari bahan dagangan seperti rempah-rempah ke Indonesia membuat warga pribumi resah dan terancam. Selain itu, mereka juga dijadikan budak di tanahnya sendiri. Sehingga berbagai macam upaya dilakukan oleh orang-orang pribumi untuk mengusir para penjajah yang ingin menguasai kekayaan alam Indonesia. Ini dibuktikan dengan adanya perlawanan oleh warga pribumi untuk merebut kembali kekayaan alam miliknya.
C.      Kebangkitan Nasional
Perkambangan pendidikan di Indonesia sebagai akibat politik etis telah menimbulkan perubahan besar bagi sebagian rakyat Indonesia atau lebih tepatnya mengarah pada kesadaran nasional. Konsekuensi dari apa yang telah diambil pemerintah Belanda dari bumi nusantara harus dibayar mahal oleh pemerintah Belanda. Pendidikan tidak lagi untuk memenuhi kebutuhan akan pegawai pemerintah yang cakap tetapi justru berbalik menghancurkan Belanda sedikit demi sedikit hingga akhirnya nanti menghentikan kekuasaan Belanda di Indonesia.
D.      Sumpah Pemuda
Pada tahun 1925 dibentuk Perhimpunan Pelajar-Pelajar Indonesia. Tujuannya berjuang untuk kemerdekaan bangsa yang diidamkan. PPPI inilah yang kemudian mempelopori terjadinya fusi berbagai perkumpulan pemuda yang ada pada masa itu dengan kongresnya yang pertama pada tahun 1926.
E.      Penjajahan Jepang
Jepang telah meletuskan suatu perang di Pasifik pada 8 Desember 1941 dengan membom Pearl Harbour. Kemudian Jepang bergerak ke selatan dan menyeberang Indonesia dengan mendaratkan tentaranya di Tarakan pada 10 Januari 1942. Tak lama setelah berhasil mengambil alih kedudukan tentara Belanda, dimulailah kekuasaan Jepang di Indonesia. Fasis Jepang ini masuk ke Indonesia dengan propaganda.
F.       Pembentukan PPKI dan Proklamasi Kemerdekaan
Pada tanggal 9 Agustus 1945 PPKI dibentuk untuk mempersiapkan kemerdekaan Indonesia dan cepat atau lambat kemerdekaan Indonesia tergantung pada usaha Bangsa Indonesia sendiri. Ir. Soekarno diangkat sebagai ketua, Drs. Moh. Hatta sebagai wakilnya, dan Dr. Radjiman sebagai anggota. Karena telah mendengar siaran radio tentang kekalahan Jepang, para pemuda pada masa itu mendesak agar Soekarno-Hatta segera memproklamasikan kemerdekaan Indonesia. Akhirnya kemerdekaan Bangsa Indonesia diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 atas nama Bangsa Indonesia.
BAB IV
PEMBUKAAN UUD 1945

A.      Pancasila dalam Pembukaan UUD 1945
Secara yuridis, Pancasila terletak dalam Pembukaan UUD 1945. Hal ini dibuktikan dengan kata-kata “dengan berdasar kepada” yang ada dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat.
B.      Isi Pembukaan UUD 1945
  1. Alinea pertama merupakan pernyataan hak segala bangsa akan kemerdekaan.
  2. Alinea kedua Pembukaan UUD 1945 mengandung pernyataan tentang berhasilnya perjuangan pergerakan kemerdekaan rakyat Indonesia.
  3. Alinea ketiga Pembukaan UUD 1945 merupakan pernyataan kemerdekaan rakyat Indonesia.
  4. Alinea keempat ini mengikrarkan pernyatan pembentukan pemerintah negara dengan dasar kerohanian negara yang lazimnya disebut Pancasila.
C.      Pokok-Pokok Pikiran dalam Pembukaan UUD 1945
Pokok-pokok pikiran tersebut meliputi suasana kebatinan dari Undang-Undang Dasar Negara Indonesia mewujudkan cita-cita hukum yang menguasai hukum dasar negara, baik hukum yang tertulis(UUD) maupun hukum yang titak terulis.
D.      Maksud/Tujuan Pembukaan UUD 1945
1.    Untuk mempertanggungjawabkan pernyataan kemerdekaan,
2.    Untuk menetapkan cita-cita Bangsa Indonesia yang ingin dicapai,
3.    Untuk menegaskan bahwa proklamasi kemerdekaan merupakan permulaan,
4.    Untuk melaksanakan segala sesuatu itu dalam perwujudan dasar-dasar tertentu sebagai ketentuan pedoman.
E.      Hubungan Pembukaan UUD 1945 dengan Undang-Undang Dasar (Batang Tubuh)
Bagian keempat merupakan pernyataan mengenai keadaan setelah Negara Indonesia ada, dan mempunyai hubungan kausal dan organis dengan batang tubuh UUD 1945.
F.       Hakikat dan Kedudukan Pembukaan UUD 1945
Pembukaan UUD 1945 menurut hakikatnya merupakan pokok kaidah negara yang fundamental atau staatsfundamentalnorm, dan berkedudukan dua terhadap tertib hukum Indonesia, yaitu:
Ø    Sebagai dasar tertib hukum Indonesia dan
Ø    Sebagai ketentuan hukum yang tertinggi.
G.      Terpisahnya PembukaanUUD 1945 dengan Batang Tubuh UUD 1945
Pembukaan UUD 1945 terpisah dengan Batang Tubuh UUD 1945 dan kedudukannya serta hakikatnya lebih tinggi derajatnya daripada Batang Tubuh UUD 1945.
H.      Hubungan Pembukaan UUD 1945 dengan Proklamasi 17 Agustus 1945
Dengan memperhatikan keseluruhan isi pengertian yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945, khususnya bagian ketiga, maka dapat ditentukan letak dan sifat hubungan antara Pembukaan UUD 1945 dengan Proklamasi.
BAB V
DINAMIKA UUD 1945

A.      Isi Materi UUD 1945
Undang-Undang Dasar 1945 merupakan hukum dasar tertulis Negara RI yang bersifat mengikat seluruh warga negara dan penduduk Indonesia, serta seluruh praktik penyelenggaraan negara. Isi materi UUD 1945 merupakan penjelmaan empat pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945, sebagai pancaran dari Pancasila.

B.      Pelaksanaan UUD 1945
  1. Masa awal kemerdekaan (18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949)
UUD 1945 belum dapat dilaksanakan dengan sepenuhnya karena adanya berbagai gangguan yang menghambat pelaksanaannya. Di antaranya adalah masuknya sekutu yang diboncengi Belanda untuk menjajah kembali, adanya pemberontakan PKI Madiun 1948, PRRI Permesta dan DI/TII.
  1. Masa UUDS 1950 (17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959)
Pada tanggal 17 Agustus 1950 negara KRIS sudah sepenuhnya menjadi negara RI dengan Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950 dan sistem pemerintahan masih tetap bersifat parlementer.
  1. Masa orde lama
Sejak Dekrit Presiden 5 Juli 1959, Negara Indonesia berlandaskan UUD 1945. Masa ini yang disebut masa orde lama (ORLA) banyak pula terjadi penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan. Sistem pemerintah dijalankan tidak sesuai dengan UUD 1945 itu sendiri.
  1. Masa orde baru
Setelah ORLA runtuh, pemerintahan baru terbentuk yang diberi nama Orde Baru (ORBA). Tekad ORBA ialah melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen.
  1. Masa orde reformasi
Orde Baru menabukan perubahan UUD 1945, tetapi sebaliknya Orde Reformasi memandang sangat perlu perubahan UUD 1945 dalam bentuk amandemen untuk memperbaiki kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia.

C.      Amandemen Undang-Undang Dasar 1945
Sekarang ini Undang-Undang Dasar RI telah mengalami proses amandemen (perubahan-perubahan). Sejak Mei 1998 bangsa Indonesia bertekad mereformasi berbagai bidang kehidupan kenegaraan. Salah satunya adalah reformasi hokum dan sebagai realisasi dari reformasi hokum itu adalah perubahan terhadap pasal-pasal di dalam UUD 1945.






BAB VI
PANCASILA SEBAGAI SISTEM FILSAFAT

A.      Konsep-Konsep Dasar Filsafat
Berpikir filsafat yang mempunyai kesamaan dengan ciri-ciri radikal, sistematis, dan bersifat universal. Radikal berarti berpikir sampai pada akarnya, artinya berpikir secara mendalam sampai pada akar-akarnya, atau berpikir untuk menemukan kebenaran yang hakiki. Sistematis artinya berpikir secara logis selangkah demi selangklah dan menunjukkan suatu kerangka pemikiran yang konsisten dan utuh. Universal artinya berpikir secara umum menyeluruh tidak terikat ruang dan waktu. Dalam konteks mempelajari Pancasila dalam perspektif filsafat berarti upaya mengkaji secara kritis semua pernyataan-pernyataan tentang Pancasila, sehingga diperoleh kebenaran koherensi, korespondensi, pragmatisme tentang Pancasila. Dengan demikian akan semakin ditemukan kebenaran yang hakiki dari Pancasila.

B.      Metode Filsafat Pancasila
Pengertian metode diartikan sebagai seperangkat tata cara atau pendekatan dalam rangka membahas Pancasila untuk memperoleh kebenaran hakiki. Hampir semua metode ilmiah sebenarnya dapat digunakan untuk mengkaji Pancasila, misalnya induksi, deduksi, analisis, sintesis. Notonegoro mengatakan untuk menemukan kebenaran hakiki Pancasila dapat digunakan metode anitalico syntetic. Analitico sintetic merupakan metode gabungan antara analisis dan sintesis.

C.      Berbagai Pengetahuan tentang Pancasila
Kebenaran tentang Pancasila dapat diperoleh melalui pengetahuan. Beberapa pengetahuan tentang Pancasila dapat dikaitkan dengan berbagai kata tanya yang digunakan. Kata tanya bagaimana untuk memperoleh pengetahuan (kebenaran) yang bersifat deskriptif. Kata tanya mengapa digunakan untuk menemukan pengetahuan yang bersifat kausal, yang memberi jawaban tentang sebab dan akibat. Kata tanya kemana untuk memperoleh pengetahuan normatif. Kata tanya apa untuk memperoleh pengetahuan esensial.

D.      Pancasila sebagai Paham Filsafat
Untuk memecahkan permasalahan yang dihadapinya, manusia selalu berpijak pada filsafat yang dianutnya atau pandangan hidup yang dianutnya. Pancasila merupakan filsafat atau pandangan hidup yang dipakai sebagai acuan untuk menyelesaikan persoalan hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Pancasila merupakan hasil berpikir secara kefilsafatan, suatu hasil pemikiran yang mendalam dari para pendiri Bangsa Indonesia, yang disyahkan sebagai daar filsafat negara pada tanggal 18 Agustus 1945. Dengan demikian Pancasila merupakan konsensus filsafat yang akan melandasi dan memberikan arah bagi sikap dan cara hidup Bangsa Indonesia.


BAB VII
PANCASILA SEBAGAI SISTEM NILAI

A.      Pengertian Nilai
Nilai pada hakikatnya adalah sifat atau kualitas yang melekat pada suatu objek. Jadi, bukan objek itu sendiri yang dinamakan nilai. Sesuatu itu mengandung nilai artinya ada sifat atau kualitas yang melekat pada sesuatu itu. Nilai itu sebenarnya suatu kenyataan yang tersembunyi di balik kenyataan-kenyataan lainnya. Adanya nilai itu karena ada kenyataan-kenyataan lain sebagai pembawa nilai.

B.      Macam-Macam Nilai
Notonegoro membagi nilai menjadi tiga, yaitu :
1.    Nilai material, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi unsur jasmani manusia.
2.    Nilai vital, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat mengadakan kegiatan atau aktivitas.
3.    Nilai kerohanian, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi rohani manusia.

C.      Sistem Nilai dalam Pancasila
Sistem nilai adalah konsep atau gagasan yang menyeluruh mengenai apa yang hidup dalam pikiran seseorang atau sebagian besar anggota masyarakat tentang apa yang dipandang baik, berharga, dan penting dalam hidup. Pancasila sebagai sistem nilai mengandung serangkaian nilai, yaitu ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, keadilan. Kelima nilai ini merupakan satu kesatuan yang utuh, tak terpisahkan mengacu kepada tujuan yang satu. Pancasila sebagai suatu sistem nilai termasuk ke dalam nilai moral dan merupakan nilai-nilai dasar yang bersifat abstrak.

D.      Bentuk dan Susunan Pancasila
  1. Bentuk Pancasila
Pancasila sebagai suatu sistem nilai mempunyai bentuk yang mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:
a.    Merupakan kesatuan yang utuh, semua unsur dalam Pancasila menyusun suatu keberadaan yang utuh.
b.    Setia unsur pembentuk Pancasila merupakan unsur mutlak yang membentuk kesatuan, bukan unsur yang komplementer.
c.    Sebagai satu kesatuan yang mutlak, tidak dapat ditambah atau dikurangi.
  1. Susunan Pancasila
Susunan sila-sila Pancasila merupakan satu kesatuan yang organis, satu sama lain membentuk suatu sistem yang disebut dengan istilah majemuk tunggal(Notonegoro). Rartinya Pancasila terdiri dari lima sila tetapi merupakan satu kesatuan yang berdiri sendiri secara utuh.


BAB VIII
PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI NEGARA

A.      Pengertian Ideologi
Ideologi secara praktis diartikan sebagai sistem dasar seseorang tentang nilai-nilai dan tujuan-tujuan serta sarana-sarana pokok untuk mencapainya. Jika diterpkan untuk negara, maka ideologi diartikan sebagai kesatuan gagasan-gagasan dasar yang disusun secara sistematis dan dianggap menyeluruh tentang manusia dan kehidupannya, baik sebagai individu, sosial, maupun dalam kehidupan negara.

B.      Pancasila sebagai Ideologi Terbuka
Pancasila jika dilihat dari nilai-nilai dasarnya, dapat dikatakan sebagai ideologi terbuka. Dalam ideologi terbuka terdapat cita-cita dan nilai-nilai yang mendasar, bersifat tetap dan tidak berubah. Pancasila dikatakan sebagai ideologi terbuka memiliki dimensi idealitas karena memiliki nilai-nilai yang dianggap benar oleh masyarakat Indonesia pada khususnya dan manusia pada umumnya. Rumusan-rumusan Pancasila sebagai ideologi terbuka bersifat umum, universal sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945.

C.      Perbandingan antara Ideologi Liberalisme, Komunisme, dan Pancasila

  1. Ideologi Liberalisme
Liberalisme muncul sebagai reaksi terhadap filsafat Filmer yang mengatakan bahwa setiap kekuasaan bersifat monarkhi mutlak dan tidak ada yang lahir bebas (Magnis Suseno, 1994). Dengan kata lain, ciri-ciri liberalisme adalah sebagai berikut:
·         Memiliki kecenderungan untuk mendukung perubahan,
·         Mempunyai kepercayaan terhadap nalar manusiawi,
·         Bersedia menggunakan pemerintah untuk meningkatkan kondisi manusiawi,
·         Mendukung kebebasan individu,
·         Bersikap ambivalen terhadap sifat manusia(Lyman Tower Sargent, 1986:96)

  1. Ideologi Komunisme
Tiga ciri ideologi komunis adalah :
·      Berdasarkan ideologi marxisme-Leinisme, artinya bersifat materialis, atheis, dan kolektivistik,
·      Merupakan sistem kekuasaan satu partai atas seluruh masyarakat,
·      Ekonomi komunis bersifat etatisme (Magnis-Suseno, 1988:30).
Setelah membandingkan ketiga ciri diatas dengan paham Negara RI yaitu Pancasila, maka dapat disimpulkan bahwa Pancasila sebagai ideologi memberi kedudukan yang seimbang kepada manusia sebagai makhluk individu dan makhluk sosial.

BAB IX
MAKNA SILA-SILA PANCASILA

A.      Arti dan Makna Sila Ketuhanan Yang Maha Esa
Ø Mengandung arti pengakuan adanya kausa prima (sebab pertama yaitu Tuhan Yang Maha Esa.
Ø Menjamin penduduk untuk memeluk agama masing-masing dan beribadah menurut agamanya.
Ø Tidak memaksa warga negara untuk beragama.
Ø Menjamin berkembang dan tumbuh suburnya kehidupan beragama.
Ø Bertoleransi dalam beragama, dalam hal ini toleransi ditekankan dalam beribadah menurut agamanya masing-masing.
Ø Negara memberi fasilitas bagi tumbuh kembangnya agama dan iman warga negara dan mediator ketika terjadi konflik antar agama.

B.      Arti dan Makna Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
Ø    Menempatkan manusia sesuai dengan hakikatnya sebagai makhluk Tuhan.
Ø    Menjunjung tinggi kemerdekaan sebagai hak segala bangsa.
Ø    Mewujudkan keadilan dan peradaban yang tidak lemah.

C.      Arti dan Makna Sila Persatuan Indonesia
Pokok-pokok pikiran yang perlu dipahami antara lain:
Ø Nasionalisme,
Ø Cinta bangsa dan tanah air,
Ø Menggalang persatuan dan kesatuan bangsa,
Ø Menghilangkan penonjolan kekuatan atau kekuasaan, keturunan, dan perbadaan warna kulit,
Ø Menumbuhkan rasa senasib dan sepenanggungan.

D.      Arti dan Makna Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
Beberapa pokok pikiran yang perlu dipahami antara lain:
Ø Hakikat sila ini adalah demokrasi dalam arti umum, yaitu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
Ø Permusyawaratan, artinya mengusahakan putusan bersama secara bulat, baru sesudah itu diadakan tindakan bersama.
Ø Dalam melaksanakan keputusan diperlukan kejujuran bersama. Dalam hal ini perlu diingat bahwa keputusan bersama dilakukan secara bulat sehingga membawa konsekuensi adanya kejujuran bersama.

E.      Arti dan Makna Sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Ø Kemakmuran yang merata bagi seluruh rakyat.
Ø Seluruh kekayaan alam dan sebagainya dipergunakan bagi kebahagiaan bersama.
Ø Melindungi yang lemah.

BAB X
PANCASILA SEBAGAI PARADIGMA PEMBANGUNAN BANGSA

A.      Pentingnya Paradigma dalam Pembangunan
Pembangunan yang sedang dilakukan memerlukan paradigma, suatu kerangka berpikir atau suatu model mengenai bagaimana hal-hal yang sangat esensial dilakukan. Denis Goulet tokoh yang merintis etika pembangunan meyebut tiga pandangan tentang pembangunan.

B.      Pancasila sebagai Orientasi dan Kerangka Acuan

  1. Pancasila sebagai Orientasi Pembangunan
Fungsi Pancasila ialah memberi orientasi untuk terbentuknya struktur kehidupan sosial-politik dan ekonomi yang manusiawi, demokratis dan adil bagi seluruh rakyat(M.Sastrapratedja, 2001).

  1. Pancasila sebagai Kerangka Acuan Pembangunan
Ada dua fungsin dari Pancasila sebagai kerangka acuan(M.Sastrapratedja, 2001) : pertama, Pancasila menjadi dasar visi yang memberi inspirasi untuk membangun suatu corak tatanan sosial-budaya yang akan datang, membangun visi masyarakat Indonesia di masa yang akan datang; kedua, Pancasila sebagai nilai-nilai dasar menjadi referensi kritik sosial-budaya.

C.      Implementasi Pancasila sebagai Paradigma dalam Berbagai Bidang
  1. Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan Pendidikan
Pendidikan nasional harus dipersatukan atas dasar Pancasila. Tak seyogyanya bagi penyelesain-penyelesaian masalah-masalah pendidikan nasional dipergunakan secara langsung sistem-sistem, aliran-aliran, ajaran, teori, filsafat, praktik pendidikan berasal dari luar.
  1. Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan ideologi
Pembangunan Pancasila sebagai ideologi memiliki dimensi realitas, idealitas, dan fleksibilitas menghendaki adanya dialog yang tiada henti.
  1. Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan Politik
Untuk mengatasi permasalahan politik, tidak ada jawaban lain kecuali bahwa kita harus mengembangkan sistem politik yang benar-benar demokratis(Mochtar Buchori, 2001).
  1. Pancasila sebagi Paradigma Pembangunan Ekonomi
Pembangunan ekonomi nasional harus juga berarti pembangunan sistem ekonomi yang kita anggap paling cocok bagi Bangsa Indonesia.
  1. Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan Sosial-Budaya
Pancasila memberikan suatu kerangka di dalam suatu kelompok di dalam masyarakat dapat hidup bersama.
  1. Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan Ketahanan Nasional
Kaitan Pancasila dan ketahanan nasional adalah kaitan antara ide yang mengakui pluralitas yang membutuhkan kebersamaan dan realitas terintegrasinya pluralitas.

0 comments: