Dasar Pemikiran Pendidikan Pancasila
A.
Dasar
Pemikiran Pendidikan Pancasila
Perkembangan dunia yang berlangsung sangat
cepat sebagai akibat dari globalisasi mengharuskan adanya berbagai perubahan,
termasuk Bangsa Indonesia
pada saat ini terjadi perubahan besar-besaran yang disebabkan oleh pengaruh
dari luar maupun dari dalam negeri. Perubahan tersebut harus kita kontrol
dengan nilai-nilai keagamaan dan nilai-nilai budaya bangsa. Nilai-nilai dasar
negara tersebut akan menjadi tuntunan dan mewarnai keyakinan serta pegangan
hidup warga negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Dalam konteks pembekalan sebagaimana dimaksud di atas salah satunya adalah
diberikannya mata kuliah Pendidikan Pancasila sebagai mata kuliah wajib di
jenjang perguruan tinggi. Pentingnya mata kuliah ini adalah untuk menumbuhkan
kesadaran, sikap dan perilaku yang bersendikan nilai-nilai Pancasila kepada
setiap warga negara yang di samping mereka menguasai Iptek dan seni tetapi juga
mempunyai keyakinan bahwa pandangan hidup bangsa dan dasar negara yang sesuai
dengan kondisi sosio-kultural masyarakat Indonesia adalah Pancasila. Pendidikan
Pancasila diharapkan dapat semakin mendewasakan warga negara, bahkan menjadi
wahana pencerahan, bukan sebagai upaya pembelengguan dan pembodohan.
B.
Landasan
Pendidikan Pancasila
1.Landasan
historis
Terbentuknya Bangsa Indonesia
melalui proses sejarah yang panjang. Di dalam kehidupan Bangsa Indonesia
tersebut terdapat prinsip hidup yang tersimpul dalam pandangan hidup atau
filsafat hidup bangsa (jati diri).
2.Landasan
kultural
Bangsa Indonesia mempunyai kepribadian
tersendiri yang tercermin dalam nilai-nilai budaya yang telah lama ada.
3.Landasan
yuridis
Undang-undang
RI Nomor 2 Tahun 1989 tentang sistem Pendidikan Nasional, PP Nomor 60 Tahun
1999 tentang Pendidikan Tinggi, dll.
4.Landasan
filosofis
C. Tujuan Pendidikan Pancasila
Pendidikan Pancasila bertujuan untuk
menghasilkan peserta didik yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha
Esa, berperikemanusiaan yang adil dan beradab, mendukung kerakyatan yang
mengutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan individu/golangan,
mendukung upaya mewujudkan suatu keadilan sosial dalam masyarakat. Melalui
Pendidikan Pancasila, warga Negara Republik Indonesia diharapkan mampu
memahami, menganalisis, dan menjawab masalah-masalah yang dihadapi oleh
masyarakat bangsanya secara berkesinambungan dan konsisten dengan cita-cita dan
tujuan nasional seperti yang digariskan dalam Pembukaan UUD 1945.
BAB II
KAJIAN ILMIAH-FILSAFATI PENDIDIKAN PANCASILA
A.
Pendekatan Ilmiah-Filsafati dalam
Pendidikan Pancasila
Pemahaman terhadap Pancasila
dapat didekati dari sisi ilmiah (lebih ditekankan pada dimensi kognitif) dan
sisi filsafati (lebih ditekankan pada dimensi moral). Refleksi keduanya, baik
dimensi kognitif maupun dimensi moral diarahkan untuk dapat membantu merumuskan
kewajiban-kewajiban atau tanggung jawab lembaga-lembaga, kelompok masyarakat
dan warga negara dalam kerangka hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
(Sastrapratedja, 1997). Pendekatan ilmiah mengandaikan adanya disiplin ilmu
sebagai landasannya. Beberapa disiplin ilmu yang relevan dalam rangka membahas
Pancasila adalah ilmu sejarah, ilmu hokum, sosiologi dan antropologi, dan ilmu
filsafat.
B. Macam-Macam Ilmu Pengetahuan
1.
Klasifikasi
ilmu pengetahuan
Dalam
dunia ilmiah dikenal tiga kelompok besar ilmu, yaitu ilmu-ilmu alam, ilmu-ilmu
social, dan ilmu-ilmu kemanusiaan/humaniora. Dari tiga cabang besar ini dibagi lagi menjadi beberapa disiplin ilmu.
Masin-masing mempunyai ciri/karakteristik dan metodologi tersendiri untuk
menemukan dan mengungkapkan pengetahuan, baik yang menyangkut tentang alam,
manusia, dan juga Tuhan.
2.
Filsafat
sebagai ilmu kritis
Secara
konseptual dikatakan oleh Plato bahwa filsafat adalah ilmu pengetahuan tentang
segala yang ada. Sidi Gazalba (1974)
mengatakan bahwa filsafat adalah ciri berpikir manusia yang bersifat radikal,
sistematis, dan universal. Radikal artinya mendasar, sampai ke akar-akarnya.
Filsafat berciri radikal karena hal yang dibicarakan diupayakan tuntas ke akar
permasalahan sampai kepada hakikatnya.
3.
Ilmu
pengetahuan empiris
Ilmu
pengetahuan merupakan usaha manusia untuk memahami kenyataan sejauh dapat
dijangkau oleh daya pemikiran manusia berdasar pengalaman secara empirik. Ada syarat-syarat tertentu
yang harus dipenuhi sehingga itu dapat dikatakan sebagai suatu ilmu, yaitu :
a.
Berobjek, maksudnya suatu ilmu pengetahuan harus
memiliki objek tertentu.
b.
Bermetode, maksudnya ilmu pengetahuan harus
mempunyai seperangkat cara atau sistem pendekatan dalam rangka pembahasan objek
materialnya untuk mendapatkan suatu kebenaran yang objektif.
c.
Bersistem, maksudnya pengetahuan ilmiah harus
merupakan suatu kesatuan yang bulat dan utuh.
d.
Bersifat universal, maksudnya kebenaran suatu
pengetahuan ilmiah berlaku secara universal, artinya kebenarannya tidak terbatas
oleh ruang dan waktu.
BAB III
SEJARAH PERJUANGAN BANGSA INDONESIA
A.
Masa
Kerajaan
Pemahaman sejarah Indonesia dapat dimulai dari masa
kerajaan-kerajaan atau negara-negara pra-kolonial. negara-negara yang ada
sebelum masa penjajahan tidak banyak mengalami perubahan selama berabad-abad
khususnya dilihat dari kondisi tanah dan iklim yang mempunyai dampak penting
terhadap pertanian, perdagangan, dan formasi negara.
B.
Masa
Penjajahan dan Perlawanan terhadap Penjajahan
Kedatangan pedagang-pedagang dari negara
lain seperti Belanda, Inggris, Portugis, dan Jepang untuk mencari bahan
dagangan seperti rempah-rempah ke Indonesia membuat warga pribumi
resah dan terancam. Selain itu, mereka juga dijadikan budak di tanahnya
sendiri. Sehingga berbagai macam upaya dilakukan oleh orang-orang pribumi untuk
mengusir para penjajah yang ingin menguasai kekayaan alam Indonesia. Ini dibuktikan dengan
adanya perlawanan oleh warga pribumi untuk merebut kembali kekayaan alam
miliknya.
C.
Kebangkitan
Nasional
Perkambangan pendidikan di Indonesia sebagai akibat politik etis telah
menimbulkan perubahan besar bagi sebagian rakyat Indonesia atau lebih tepatnya
mengarah pada kesadaran nasional. Konsekuensi dari apa yang telah diambil
pemerintah Belanda dari bumi nusantara harus dibayar mahal oleh pemerintah
Belanda. Pendidikan tidak lagi untuk memenuhi kebutuhan akan pegawai pemerintah
yang cakap tetapi justru berbalik menghancurkan Belanda sedikit demi sedikit
hingga akhirnya nanti menghentikan kekuasaan Belanda di Indonesia.
D.
Sumpah
Pemuda
Pada tahun 1925 dibentuk Perhimpunan Pelajar-Pelajar Indonesia. Tujuannya
berjuang untuk kemerdekaan bangsa yang diidamkan. PPPI inilah yang kemudian
mempelopori terjadinya fusi berbagai perkumpulan pemuda yang ada pada masa itu
dengan kongresnya yang pertama pada tahun 1926.
E.
Penjajahan
Jepang
Jepang telah meletuskan suatu perang di
Pasifik pada 8 Desember 1941 dengan membom Pearl Harbour.
Kemudian Jepang bergerak ke selatan
dan menyeberang Indonesia dengan mendaratkan tentaranya di Tarakan pada 10
Januari 1942. Tak lama setelah berhasil mengambil alih kedudukan tentara
Belanda, dimulailah kekuasaan Jepang di Indonesia. Fasis Jepang ini
masuk ke Indonesia
dengan propaganda.
F.
Pembentukan
PPKI dan Proklamasi Kemerdekaan
Pada tanggal 9 Agustus 1945 PPKI dibentuk
untuk mempersiapkan kemerdekaan Indonesia
dan cepat atau lambat kemerdekaan Indonesia
tergantung pada usaha Bangsa Indonesia
sendiri. Ir. Soekarno diangkat sebagai ketua, Drs. Moh. Hatta sebagai wakilnya,
dan Dr. Radjiman sebagai anggota. Karena telah mendengar siaran radio tentang
kekalahan Jepang, para pemuda pada masa itu mendesak agar Soekarno-Hatta segera
memproklamasikan kemerdekaan Indonesia.
Akhirnya kemerdekaan Bangsa Indonesia
diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 atas nama Bangsa Indonesia.
BAB IV
PEMBUKAAN UUD 1945
A.
Pancasila
dalam Pembukaan UUD 1945
Secara yuridis, Pancasila terletak dalam
Pembukaan UUD 1945. Hal ini
dibuktikan dengan kata-kata “dengan berdasar kepada” yang ada dalam Pembukaan
UUD 1945 alinea keempat.
B.
Isi
Pembukaan UUD 1945
- Alinea pertama merupakan pernyataan hak segala bangsa akan kemerdekaan.
- Alinea kedua Pembukaan UUD 1945 mengandung pernyataan tentang berhasilnya perjuangan pergerakan kemerdekaan rakyat Indonesia.
- Alinea ketiga Pembukaan UUD 1945 merupakan pernyataan kemerdekaan rakyat Indonesia.
- Alinea keempat ini mengikrarkan pernyatan pembentukan pemerintah negara dengan dasar kerohanian negara yang lazimnya disebut Pancasila.
C.
Pokok-Pokok Pikiran dalam Pembukaan UUD
1945
Pokok-pokok pikiran tersebut meliputi suasana kebatinan dari Undang-Undang
Dasar Negara Indonesia mewujudkan cita-cita hukum yang menguasai hukum dasar
negara, baik hukum yang tertulis(UUD) maupun hukum yang titak terulis.
D.
Maksud/Tujuan
Pembukaan UUD 1945
1.
Untuk mempertanggungjawabkan pernyataan kemerdekaan,
2.
Untuk menetapkan cita-cita Bangsa Indonesia yang
ingin dicapai,
3.
Untuk menegaskan bahwa proklamasi kemerdekaan merupakan
permulaan,
4.
Untuk melaksanakan segala sesuatu itu dalam
perwujudan dasar-dasar tertentu sebagai ketentuan pedoman.
E.
Hubungan Pembukaan UUD 1945 dengan
Undang-Undang Dasar (Batang Tubuh)
Bagian keempat merupakan pernyataan mengenai keadaan setelah Negara
Indonesia ada, dan mempunyai hubungan kausal dan organis dengan batang tubuh
UUD 1945.
F.
Hakikat dan Kedudukan Pembukaan UUD 1945
Pembukaan UUD 1945 menurut hakikatnya merupakan pokok kaidah negara yang
fundamental atau staatsfundamentalnorm, dan berkedudukan dua terhadap tertib
hukum Indonesia, yaitu:
Ø Sebagai dasar tertib hukum Indonesia dan
Ø Sebagai ketentuan hukum yang tertinggi.
G.
Terpisahnya PembukaanUUD 1945 dengan
Batang Tubuh UUD 1945
Pembukaan UUD 1945 terpisah dengan Batang Tubuh UUD 1945 dan kedudukannya
serta hakikatnya lebih tinggi derajatnya daripada Batang Tubuh UUD 1945.
H.
Hubungan Pembukaan UUD 1945 dengan
Proklamasi 17 Agustus 1945
Dengan memperhatikan keseluruhan isi
pengertian yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945, khususnya bagian ketiga,
maka dapat ditentukan letak dan sifat hubungan antara Pembukaan UUD 1945 dengan
Proklamasi.
BAB V
DINAMIKA UUD 1945
A.
Isi
Materi UUD 1945
Undang-Undang Dasar 1945 merupakan hukum
dasar tertulis Negara RI
yang bersifat mengikat seluruh warga negara dan penduduk Indonesia, serta seluruh praktik
penyelenggaraan negara. Isi materi UUD 1945 merupakan penjelmaan empat pokok
pikiran yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945, sebagai pancaran dari
Pancasila.
B.
Pelaksanaan
UUD 1945
- Masa awal kemerdekaan (18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949)
UUD 1945 belum dapat
dilaksanakan dengan sepenuhnya karena adanya berbagai gangguan yang menghambat
pelaksanaannya. Di antaranya adalah masuknya sekutu yang diboncengi Belanda
untuk menjajah kembali, adanya pemberontakan PKI Madiun 1948, PRRI Permesta dan
DI/TII.
- Masa UUDS 1950 (17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959)
Pada tanggal 17 Agustus 1950 negara KRIS sudah
sepenuhnya menjadi negara RI dengan Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950
dan sistem pemerintahan masih tetap bersifat parlementer.
- Masa orde lama
Sejak Dekrit Presiden 5 Juli 1959, Negara
Indonesia berlandaskan UUD 1945. Masa ini yang disebut masa orde lama (ORLA)
banyak pula terjadi penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan. Sistem
pemerintah dijalankan tidak sesuai dengan UUD 1945 itu sendiri.
- Masa orde baru
Setelah ORLA runtuh, pemerintahan baru terbentuk
yang diberi nama Orde Baru (ORBA). Tekad ORBA ialah melaksanakan Pancasila dan
UUD 1945 secara murni dan konsekuen.
- Masa orde reformasi
Orde Baru menabukan
perubahan UUD 1945, tetapi sebaliknya Orde Reformasi memandang sangat perlu
perubahan UUD 1945 dalam bentuk amandemen untuk memperbaiki kehidupan berbangsa
dan bernegara Indonesia.
C.
Amandemen
Undang-Undang Dasar 1945
Sekarang ini Undang-Undang Dasar RI telah mengalami proses amandemen
(perubahan-perubahan). Sejak Mei 1998 bangsa Indonesia bertekad mereformasi
berbagai bidang kehidupan kenegaraan. Salah satunya adalah reformasi hokum dan
sebagai realisasi dari reformasi hokum itu adalah perubahan terhadap
pasal-pasal di dalam UUD 1945.
BAB VI
PANCASILA SEBAGAI SISTEM FILSAFAT
A.
Konsep-Konsep
Dasar Filsafat
Berpikir filsafat yang mempunyai kesamaan dengan ciri-ciri radikal,
sistematis, dan bersifat universal. Radikal berarti berpikir sampai pada
akarnya, artinya berpikir secara mendalam sampai pada akar-akarnya, atau
berpikir untuk menemukan kebenaran yang hakiki. Sistematis artinya berpikir
secara logis selangkah demi selangklah dan menunjukkan suatu kerangka pemikiran
yang konsisten dan utuh. Universal artinya berpikir secara umum menyeluruh
tidak terikat ruang dan waktu. Dalam konteks mempelajari Pancasila dalam
perspektif filsafat berarti upaya mengkaji secara kritis semua
pernyataan-pernyataan tentang Pancasila, sehingga diperoleh kebenaran
koherensi, korespondensi, pragmatisme tentang Pancasila. Dengan demikian akan
semakin ditemukan kebenaran yang hakiki dari Pancasila.
B.
Metode
Filsafat Pancasila
Pengertian metode diartikan sebagai
seperangkat tata cara atau pendekatan dalam rangka membahas Pancasila untuk
memperoleh kebenaran hakiki. Hampir semua metode ilmiah sebenarnya dapat
digunakan untuk mengkaji Pancasila, misalnya induksi, deduksi, analisis,
sintesis. Notonegoro mengatakan untuk menemukan kebenaran hakiki Pancasila
dapat digunakan metode anitalico syntetic.
Analitico sintetic merupakan
metode gabungan antara analisis dan sintesis.
C.
Berbagai
Pengetahuan tentang Pancasila
Kebenaran tentang Pancasila dapat diperoleh melalui pengetahuan. Beberapa
pengetahuan tentang Pancasila dapat dikaitkan dengan berbagai kata tanya yang
digunakan. Kata tanya bagaimana
untuk memperoleh pengetahuan (kebenaran) yang bersifat deskriptif. Kata tanya mengapa digunakan untuk menemukan
pengetahuan yang bersifat kausal, yang memberi jawaban tentang sebab dan
akibat. Kata tanya kemana untuk memperoleh pengetahuan
normatif. Kata tanya apa untuk
memperoleh pengetahuan esensial.
D.
Pancasila
sebagai Paham Filsafat
Untuk memecahkan permasalahan yang
dihadapinya, manusia selalu berpijak pada filsafat yang dianutnya atau
pandangan hidup yang dianutnya. Pancasila merupakan filsafat atau pandangan
hidup yang dipakai sebagai acuan untuk menyelesaikan persoalan hidup
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Pancasila merupakan hasil berpikir
secara kefilsafatan, suatu hasil pemikiran yang mendalam dari para pendiri
Bangsa Indonesia,
yang disyahkan sebagai daar filsafat negara pada tanggal 18 Agustus 1945.
Dengan demikian Pancasila merupakan konsensus filsafat yang akan melandasi dan
memberikan arah bagi sikap dan cara hidup Bangsa Indonesia.
BAB VII
PANCASILA SEBAGAI
SISTEM NILAI
A.
Pengertian
Nilai
Nilai pada hakikatnya adalah sifat atau
kualitas yang melekat pada suatu objek. Jadi, bukan objek itu sendiri yang
dinamakan nilai. Sesuatu itu mengandung nilai artinya ada sifat atau kualitas
yang melekat pada sesuatu itu. Nilai itu sebenarnya suatu kenyataan yang
tersembunyi di balik kenyataan-kenyataan lainnya. Adanya nilai itu karena ada kenyataan-kenyataan
lain sebagai pembawa nilai.
B.
Macam-Macam
Nilai
Notonegoro membagi nilai menjadi tiga, yaitu :
1. Nilai material, yaitu segala sesuatu yang
berguna bagi unsur jasmani manusia.
2. Nilai vital, yaitu segala sesuatu yang
berguna bagi manusia untuk dapat mengadakan kegiatan atau aktivitas.
3. Nilai kerohanian, yaitu segala sesuatu
yang berguna bagi rohani manusia.
C.
Sistem
Nilai dalam Pancasila
Sistem nilai adalah konsep atau gagasan
yang menyeluruh mengenai apa yang hidup dalam pikiran seseorang atau sebagian
besar anggota masyarakat tentang apa yang dipandang baik, berharga, dan penting
dalam hidup. Pancasila sebagai
sistem nilai mengandung serangkaian nilai, yaitu ketuhanan, kemanusiaan,
persatuan, kerakyatan, keadilan. Kelima nilai ini merupakan satu kesatuan yang
utuh, tak terpisahkan mengacu kepada tujuan yang satu. Pancasila sebagai suatu
sistem nilai termasuk ke dalam nilai moral dan merupakan nilai-nilai dasar yang
bersifat abstrak.
D.
Bentuk
dan Susunan Pancasila
- Bentuk Pancasila
Pancasila sebagai suatu
sistem nilai mempunyai bentuk yang mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:
a.
Merupakan kesatuan yang utuh, semua unsur dalam
Pancasila menyusun suatu keberadaan yang utuh.
b.
Setia unsur pembentuk Pancasila merupakan unsur
mutlak yang membentuk kesatuan, bukan unsur yang komplementer.
c.
Sebagai satu kesatuan yang mutlak, tidak dapat
ditambah atau dikurangi.
- Susunan Pancasila
Susunan sila-sila
Pancasila merupakan satu kesatuan yang organis, satu sama lain membentuk suatu
sistem yang disebut dengan istilah majemuk tunggal(Notonegoro). Rartinya
Pancasila terdiri dari lima
sila tetapi merupakan satu kesatuan yang berdiri sendiri secara utuh.
BAB VIII
PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI NEGARA
A.
Pengertian
Ideologi
Ideologi secara praktis diartikan sebagai
sistem dasar seseorang tentang nilai-nilai dan tujuan-tujuan serta
sarana-sarana pokok untuk mencapainya. Jika diterpkan untuk negara, maka
ideologi diartikan sebagai kesatuan gagasan-gagasan dasar yang disusun secara
sistematis dan dianggap menyeluruh tentang manusia dan kehidupannya, baik
sebagai individu, sosial, maupun dalam kehidupan negara.
B.
Pancasila
sebagai Ideologi Terbuka
Pancasila jika dilihat dari nilai-nilai
dasarnya, dapat dikatakan sebagai ideologi terbuka. Dalam ideologi terbuka
terdapat cita-cita dan nilai-nilai yang mendasar, bersifat tetap dan tidak
berubah. Pancasila dikatakan sebagai ideologi terbuka memiliki dimensi
idealitas karena memiliki nilai-nilai yang dianggap benar oleh masyarakat Indonesia
pada khususnya dan manusia pada umumnya. Rumusan-rumusan Pancasila sebagai
ideologi terbuka bersifat umum, universal sebagaimana tercantum dalam Pembukaan
UUD 1945.
C.
Perbandingan antara Ideologi Liberalisme,
Komunisme, dan Pancasila
- Ideologi Liberalisme
Liberalisme muncul sebagai reaksi terhadap
filsafat Filmer yang mengatakan bahwa setiap kekuasaan bersifat monarkhi mutlak
dan tidak ada yang lahir bebas (Magnis Suseno, 1994). Dengan kata lain,
ciri-ciri liberalisme adalah sebagai berikut:
·
Memiliki
kecenderungan untuk mendukung perubahan,
·
Mempunyai
kepercayaan terhadap nalar manusiawi,
·
Bersedia
menggunakan pemerintah untuk meningkatkan kondisi manusiawi,
·
Mendukung
kebebasan individu,
·
Bersikap
ambivalen terhadap sifat manusia(Lyman Tower Sargent, 1986:96)
- Ideologi Komunisme
Tiga
ciri ideologi komunis adalah :
· Berdasarkan ideologi marxisme-Leinisme,
artinya bersifat materialis, atheis, dan kolektivistik,
· Merupakan sistem kekuasaan satu partai
atas seluruh masyarakat,
· Ekonomi komunis bersifat etatisme
(Magnis-Suseno, 1988:30).
Setelah membandingkan ketiga ciri diatas dengan
paham Negara RI yaitu Pancasila, maka dapat disimpulkan bahwa Pancasila sebagai
ideologi memberi kedudukan yang seimbang kepada manusia sebagai makhluk
individu dan makhluk sosial.
BAB IX
MAKNA SILA-SILA PANCASILA
A.
Arti
dan Makna Sila Ketuhanan Yang Maha Esa
Ø
Mengandung arti pengakuan adanya kausa prima
(sebab pertama yaitu Tuhan Yang Maha Esa.
Ø
Menjamin penduduk untuk memeluk agama
masing-masing dan beribadah menurut agamanya.
Ø
Tidak memaksa warga negara untuk beragama.
Ø
Menjamin berkembang dan tumbuh suburnya
kehidupan beragama.
Ø
Bertoleransi dalam beragama, dalam hal ini
toleransi ditekankan dalam beribadah menurut agamanya masing-masing.
Ø
Negara memberi fasilitas bagi tumbuh kembangnya
agama dan iman warga negara dan mediator ketika terjadi konflik antar agama.
B.
Arti dan Makna Sila Kemanusiaan yang Adil
dan Beradab
Ø Menempatkan manusia sesuai dengan
hakikatnya sebagai makhluk Tuhan.
Ø Menjunjung tinggi kemerdekaan sebagai hak
segala bangsa.
Ø Mewujudkan keadilan dan peradaban yang
tidak lemah.
C.
Arti
dan Makna Sila Persatuan Indonesia
Pokok-pokok pikiran yang perlu dipahami
antara lain:
Ø Nasionalisme,
Ø Cinta
bangsa dan tanah air,
Ø Menggalang
persatuan dan kesatuan bangsa,
Ø Menghilangkan
penonjolan kekuatan atau kekuasaan, keturunan, dan perbadaan warna kulit,
Ø Menumbuhkan
rasa senasib dan sepenanggungan.
D.
Arti dan Makna Sila Kerakyatan yang
Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
Beberapa
pokok pikiran yang perlu dipahami antara lain:
Ø Hakikat sila ini adalah demokrasi dalam
arti umum, yaitu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
Ø Permusyawaratan, artinya mengusahakan
putusan bersama secara bulat, baru sesudah itu diadakan tindakan bersama.
Ø Dalam melaksanakan keputusan diperlukan
kejujuran bersama. Dalam hal ini perlu diingat bahwa keputusan bersama
dilakukan secara bulat sehingga membawa konsekuensi adanya kejujuran bersama.
E.
Arti dan Makna Sila Keadilan Sosial bagi
Seluruh Rakyat Indonesia
Ø Kemakmuran yang merata bagi seluruh
rakyat.
Ø Seluruh kekayaan alam dan sebagainya
dipergunakan bagi kebahagiaan bersama.
Ø Melindungi yang lemah.
BAB X
PANCASILA SEBAGAI PARADIGMA PEMBANGUNAN BANGSA
A.
Pentingnya
Paradigma dalam Pembangunan
Pembangunan yang sedang dilakukan
memerlukan paradigma, suatu kerangka berpikir atau suatu model mengenai
bagaimana hal-hal yang sangat esensial dilakukan. Denis Goulet tokoh yang
merintis etika pembangunan meyebut tiga pandangan tentang pembangunan.
B.
Pancasila
sebagai Orientasi dan Kerangka Acuan
- Pancasila sebagai Orientasi Pembangunan
Fungsi Pancasila ialah
memberi orientasi untuk terbentuknya struktur kehidupan sosial-politik dan
ekonomi yang manusiawi, demokratis dan adil bagi seluruh
rakyat(M.Sastrapratedja, 2001).
- Pancasila sebagai Kerangka Acuan Pembangunan
Ada
dua fungsin dari Pancasila sebagai kerangka acuan(M.Sastrapratedja, 2001) : pertama, Pancasila menjadi dasar visi
yang memberi inspirasi untuk membangun suatu corak tatanan sosial-budaya yang
akan datang, membangun visi masyarakat Indonesia di masa yang akan datang;
kedua, Pancasila sebagai nilai-nilai
dasar menjadi referensi kritik sosial-budaya.
C.
Implementasi Pancasila sebagai Paradigma
dalam Berbagai Bidang
- Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan Pendidikan
Pendidikan nasional harus
dipersatukan atas dasar Pancasila. Tak seyogyanya bagi penyelesain-penyelesaian
masalah-masalah pendidikan nasional dipergunakan secara langsung sistem-sistem,
aliran-aliran, ajaran, teori, filsafat, praktik pendidikan berasal dari luar.
- Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan ideologi
Pembangunan Pancasila
sebagai ideologi memiliki dimensi realitas, idealitas, dan fleksibilitas
menghendaki adanya dialog yang tiada henti.
- Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan Politik
Untuk mengatasi
permasalahan politik, tidak ada jawaban lain kecuali bahwa kita harus mengembangkan
sistem politik yang benar-benar demokratis(Mochtar Buchori, 2001).
- Pancasila sebagi Paradigma Pembangunan Ekonomi
Pembangunan ekonomi
nasional harus juga berarti pembangunan sistem ekonomi yang kita anggap paling
cocok bagi Bangsa Indonesia.
- Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan Sosial-Budaya
Pancasila memberikan
suatu kerangka di dalam suatu kelompok di dalam masyarakat dapat hidup bersama.
- Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan Ketahanan Nasional
Kaitan Pancasila dan ketahanan nasional adalah
kaitan antara ide yang mengakui pluralitas yang membutuhkan kebersamaan dan
realitas terintegrasinya pluralitas.
0 comments: