Yang Hukumnya Haram Dilakukan
Ada beberapa
bentuk ibadah puasa pada waktu tertentu yang hukumnya haram
dilakukan, atau setidaknya dimakruhkan hukumnya, baik karena
waktunya atau karena kondisi pelakunya.
1. Hari Raya Idul Fitri
Tanggal
1 Syawwal telah ditetapkan sebagai hari raya sakral umat Islam.
Hari itu adalah hari kemenangan yang harus dirayakan dengan
bergembira. Karena itu syariat telah mengatur bahwa di hari itu tidak
diperkenankan seseorang untuk berpuasa sampai pada tingkat haram.
Meski tidak ada yang bisa dimakan, paling tidak harus membatalkan
puasanya atau tidak berniat untuk puasa.
نَهَى رَسُولُ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ صِيَامِ يَوْمَيْنِ: يَوْمَ الفِطْرِ وَيَوْمَ الأَضْحَى – متفق عليه
Rasulullah SAW melarang berpuasa pada dua hari: hari Fithr dan hari Adha. (HR Muttafaq ‘alaihi)
2. Hari Raya Idul Adha
Hal
yang sama juga pada tanggal 10 Zulhijjah sebagai Hari Raya kedua
bagi umat Islam. Hari itu diharamkan untuk berpuasa dan umat Islam
disunnahkan untuk menyembelih hewan Qurban dan membagikannya kepada
fakir msikin dan kerabat serta keluarga. Agar semuanya bisa ikut
merasakan kegembiraan dengan menyantap hewan qurban itu dan merayakan
hari besar.
3. Hari Tasyrik
Hari
tasyrik adalah tanggal 11, 12 dan 13 bulan Zulhijjah. Pada tiga
hari itu umat Islam masih dalam suasana perayaan hari Raya Idul Adha
sehingga masih diharamkan untuk berpuasa. Namun sebagian pendapat
mengatakan bahwa hukumnya makruh, bukan haram. Apalagi mengingat masih
ada kemungkinan orang yang tidak mampu membayar dam haji untuk
puasa 3 hari selama dalam ibadah haji.
إِنَّهَا أَيَّامُ أَكْلٍ وَشُرْب وَذِكْرِ اللهِ تَعَالى – رواه مسلم
Sesunggunya hari itu (tsyarik) adalah hari makan, minum dan zikrullah (HR Muslim)
4. Puasa sehari saja pada hari Jumat
Puasa
ini haram hukumnya bila tanpa didahului dengan hari sebelum atau
sesudahnya. Kecuali ada kaitannya dengan puasa sunnah lainnya seperti
puasa sunah nabi Daud, yaitu sehari berpuasa dan sehari tidak. Maka
bila jatuh hari Jumat giliran untuk puasa, boleh berpuasa. Sebagian
ulama tidak sampai mengharamkannya secara mutlak, namun hanya sampai
makruh saja.
5. Puasa sunnah pada paruh kedua bulan Sya‘ban
Puasa
ini mulai tanggal 15 Sya‘ban hingga akhir bulan Sya‘ban. Namun bila
puasa bulan Sya‘ban sebulan penuh, justru merupakan sunnah.
Sedangkan puasa wajib seperti qadha‘ puasa Ramadhan wajib dilakukan
bila memang hanya tersisa hari-hari itu saja. Sebagian ulama tidak
mengharamkan melainkan hanya memakruhkan saja.
6. Puasa pada hari Syak
Hari
syah adalah tanggal 30 Sya‘ban bila orang-orang ragu tentang awal
bulan Ramadhan karena hilal (bulan) tidak terlihat. Saat itu tidak
ada kejelasan apakah sudah masuk bulan Ramadhan atau belum.
Ketidak-jelasan ini disebut syak. Dan secara syar‘i umat Islam dilarang
berpuasa pada hari itu. Namun ada juga yang berpendapat tidak
mengharamkan tapi hanya memakruhkannya saja.
7. Puasa Selamanya
Diharamkan
bagi seseorang untuk berpuasa terus setiap hari. Meski dia sanggup
untuk mengerjakannya karena memang tubuhnya kuat. Tetapi secara
syar‘i puasa seperti itu dilarang oleh Islam. Bagi mereka yang ingin
banyak puasa, Rasulullah SAW menyarankan untuk berpuasa seperti
puasa Nabi Daud as yaitu sehari puasa dan sehari berbuka.
8. Wanita haidh atau nifas
Wanita
yang sedang mengalami haidh atau nifas diharamkan mengerjakan
puasa. Karena kondisi tubuhnya sedang dalam keadaan tidak suci dari
hadats besar. Apabila tetap melakukan puasa, maka berdosa hukumnya.
Bukan berarti mereka boleh bebas makan dan minum sepuasnya. Tetapi
harus menjaga kehormatan bulan Ramadhan dan kewajiban menggantinya
di hari lain.
9. Puasa sunnah bagi wanita tanpa izin suaminya
Seorang
isteri bila akan mengerjakan puasa sunnah, maka harus meminta izin
terlebih dahulu kepada suaminya. Bila mendapatkan izin, maka boleh
lah dia berpuasa. Sedangkan bila tidak diizinkan tetapi tetap puasa,
maka puasanya haram secara syar‘i.
Dalam
kondisi itu suami berhak untuk memaksanya berbuka puasa. Kecuali
bila telah mengetahui bahwa suaminya dalam kondisi tidak
membutuhkannya. Misalnya ketika suami bepergian atau dalam keadaan
ihram haji atau umrah atau sedang beri‘tikaf. Sabda Rasulullah SAW
Tidak halal bagi wanita untuk berpuasa tanpa izin suaminya sedangkan
suaminya ada dihadapannya. Karena hak suami itu wajib ditunaikan dan
merupakan fardhu bagi isteri, sedangkan puasa itu hukumnya sunnah.
Kewajiban tidak boleh ditinggalkan untuk mengejar yang sunnah.
0 comments: