STANDAR KECAKAPAN UBUDIYAH DAN AHLAKUL KARIMAH
KANTOR WILAYAH PROVINSI JAWA TIMUR
Jl. Raya
Juanda 11 Surabaya, Telp.031-8686019, Fax. 031-8686019
|
Kepada Yth.
Sdr. Kepala Kantor Kementerian Agama
Kab./Kota Se-Jawa Timur
SURAT EDARAN
Tentang
Assalamu’alaikumWr.Wb.
Memperhatikan :
1.
Undang-UndangNomor 20 Tahun 2003 tentangSistemPendidikanNasional;
2.
PeraturanPemerintahNomor 19 Tahun 2005 tentangStandarNasionalPendidikan;
3.
Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor : 22, 23, dan 24 Tahun 2006 tentang Standar Isi, Standar
Kompetensi Lulusan, dan pelaksanaannya;
4.
Peraturan Menteri Agama RI
Nomor 2 Tahun 2008 tentang Standar Kompetensi Lulusan dan Standar isi Pendidikan
Agama Islam dan Bahasa Arab di Madrasah;
5.
Surat Edaran Direktor Jenderal
Pendidikan Islam Nomor : Dj.II.I/PP.00/ED/863A/2008 tentang Pelaksanaan
Peraturan Menteri Agama RI Nomor. 2 Tahun 2008;
Denganinidiberitahukanbahwa :
1.
DalamrangkamemberikanpenguatanterhadapmateriPendidikan
Agama Islam sertamemberikansolusiterhadapkelemahan Baca-tulis Al-Qur’an,
Ubudiyah, danAhlaqulKarimahbagisiswa madrasah
makaperluditetapkanStandarKecakapanUbudiyahdanAhlaqulKarimah (SKUA)
2.
Setiap
Madrasah ( Negeri dan swasta ) harus melaksanakan SKUA sesuai dengan jenjang pendidikan yang ada di
masing-masing lembaga dan menjadi salah satu syarat mengikuti UAS, UKK, UAM,
dan UN.
3.
Tehnis pelaksanaan SKUA diserahkan kepada
masing-masing madrasah.
Demikian, atas perhatian dan kerjasama Saudara, kami
sampaikan terima kasih.
Wassalamu’alaikum
Wr. Wb.
Surabaya, Mei 2012
Kepala,
Drs. H. Sudjak, M.Ag.
Nip. 195402011979031002
Tembusan
Direktur Pendidikan Madrasah Kementerian Agama RI
0 comments: