STANDAR KECAKAPAN UBUDIYAH DAN AHLAKUL KARIMAH

KANTOR WILAYAH PROVINSI JAWA TIMUR
Jl. Raya Juanda 11 Surabaya, Telp.031-8686019, Fax. 031-8686019



Kepada Yth. 
Sdr. Kepala Kantor Kementerian Agama
Kab./Kota Se-Jawa Timur

SURAT EDARAN
Nomor : Kw.13.4/1/HK.00.8/1925/2012
Tentang


Assalamu’alaikumWr.Wb.

Memperhatikan :
1.        Undang-UndangNomor 20 Tahun 2003 tentangSistemPendidikanNasional;
2.        PeraturanPemerintahNomor 19 Tahun 2005 tentangStandarNasionalPendidikan;
3.        Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor : 22, 23, dan 24 Tahun 2006 tentang Standar Isi, Standar Kompetensi Lulusan, dan pelaksanaannya;
4.        Peraturan Menteri Agama RI Nomor 2 Tahun 2008 tentang Standar Kompetensi Lulusan dan Standar isi Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab di Madrasah;
5.        Surat Edaran Direktor Jenderal Pendidikan Islam Nomor : Dj.II.I/PP.00/ED/863A/2008 tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri Agama RI Nomor. 2 Tahun 2008;

Denganinidiberitahukanbahwa :
1.        DalamrangkamemberikanpenguatanterhadapmateriPendidikan Agama Islam sertamemberikansolusiterhadapkelemahan Baca-tulis Al-Qur’an, Ubudiyah, danAhlaqulKarimahbagisiswa madrasah makaperluditetapkanStandarKecakapanUbudiyahdanAhlaqulKarimah (SKUA)
2.        Setiap Madrasah ( Negeri dan swasta ) harus melaksanakan SKUA  sesuai dengan jenjang pendidikan yang ada di masing-masing lembaga dan menjadi salah satu syarat mengikuti UAS, UKK, UAM, dan UN.
3.         Tehnis pelaksanaan SKUA diserahkan kepada masing-masing madrasah.
Demikian, atas perhatian dan kerjasama Saudara, kami sampaikan terima kasih.
Wassalamu’alaikum   Wr.    Wb.

Surabaya,          Mei 2012
Kepala,

                                                             

Drs. H. Sudjak, M.Ag.
Nip. 195402011979031002

Tembusan
Direktur Pendidikan Madrasah Kementerian Agama RI

0 comments: