Money Politic Haram!
Pemilih golongan putih (golput) dalam Pemilihan Umum Legislatif (pileg)
2009 diperkirakan akan membengkak hingga 40%. Bila mengacu pada Pemilu sebelumnya,
ternyata golput tahun ini jauh lebih besar. Dalam pemilu legislatif 2004, golput
mencapai 23,34% dari total jumlah pemilih yang terdaftar. Angka ini meningkat
dari pemilu 1999 yang golputnya hanya 10, 4% .
Banyak alasan mengapa rakyat memilih golput, antara lain: Pertama,
calon-calon legislatif tidak sesuai dengan selera pemilih. Kedua, Rakyat
dipaksa memilih orang-orang itu saja. Ketiga, banyaknya kader-kader
partai yang korupsi. Keempat, pemilih adalah raja, tidak bisa dipaksa
oleh siapa pun termasuk oleh parpol. Keenam, selama ini rakyat merasa
dibohongi dengan janji-janji palsu para caleg.
Fatwa Haram Golput
“Wajib bagi bangsa Indonesia untuk memilih
pemimpin. Kalau yang dipilih ada namun tidak dipilih, maka menjadi haram”,
demikian penyataan Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI, Ali Mustafa Ya’qub, yang menjelaskan
hasil Ijtima’ Ulama Fatwa III MUI di Padang Panjang Sumatra Barat, Ahad 25
Januari 2009. ”Orang yang tidak ikut Pemilu itu berdosa menurut hukum Islam”,
tambahnya.
Fatwa tersebut langsung mendapat reaksi dari berbagai kalangan.
Kontroversi merebak di mana-mana. Ada yang pro ada yang kontra. Ada yang setuju
dan ada yang tidak. Yang jelas, angka golput pada Pemilu 2009 ini tidak
berkurang, justru meningkat. Ini bukti yang sangat nyata bahwa fatwa MUI tidak
efektif. Rakyat tidak peduli dengan fatwa MUI.
Bandingkan dengan fatwa satu orang (alm.)
Ayatullah Khomeini, pemimpin spiritualis Iran. Pada tahun 1989, Khomeini
mengeluarkan fatwa agar semua `Muslim yang baik` bersatu-padu membunuh Salman
Rushdie, pengarang buku `Ayat-ayat Setan`. Efek fatwa ini sangat fatal: Hitoshi
Igarashi, penerjemah buku `Ayat-ayat Setan` ke dalam bahasa Jepang, ditikam
hingga tewas bulan Juli 1991; Ettore Capriolo, penerjemah Itali, juga nyaris
tewas tertikam di bulan yang sama; William Nygaard, penerbit Norwegia, hampir
tewas dalam sebuah usaha pembunuhan di Oslo, Oktober 1993; sedangkan usaha
membunuh Aziz Nesin, penerjemah Turki, mengakibatkan terjadinya pembunuhan
massal di Sivas, Turki, pada bulan Juli 1993, yang menewaskan 37 orang.
Padahal itu cuma fatwa satu orang (Khomeini). Sementara fatwa MUI,
konon, dihadiri 700an ulama dari seluruh Indonesia! Tapi tetap tidak efektif?
Money Politic
Dalam pemilu di AS yang dimenangkan Barrack Obama,
tingkat berpartisipasi rakyat cukup besar. Padahal di sana tidak ada fatwa haram
golput. Kenapa? Jawabannya, karena rakyat AS rata-rata berpendidikan, sistem
politiknya cukup baik, politisinya dapat dipercaya, dan kharisma Obama sangat
besar. Oleh karena itu, jika tujuan MUI adalah untuk melahirkan pemimpin yang
legitimate, maka yang harus dilakukan adalah memperbaiki sistem politik Indonesia,
memberi bukti bukan janji, menghilangkan korupsi, dan memunculkan figur-figur yang
baik dan kharismatik.
Seandainya MUI mengeluarkan fatwa tentang haramnya mencoblos caleg
korup, haram memilih capres/sawapres koruptor, haram menelantarkan orang
miskin, haram membiarkan anak jalanan tidak sekolah, haram mendiskriminasi
orang sakit dari keluarga miskin, dan–ini yang terpenting–haram melakukan dan
menerima money politic, maka insya Allah fatwanya akan efektif.
Money politic misalnya, sekarang sudah dianggap hal yang wajar, baik oleh (sebagian)
politisi maupun oleh rakyat. Rakyat dan politisi sama-sama “menikmati”
transaksi haram itu. Ada yang memberi uang, TV, beras, gula, kipas angin, kaos,
karpet, dan lain-lain. Padahal, pelaku dan penerima money politic diancam masuk Neraka oleh Allah Swt. Arrasyi
wal-Murtasyi fin-Nar (penyuap dan penerima suap sama-sama masuk Neraka). Hal
ini sangat wajar, karena pelaku money
politic (politisi) telah mencederai keadilan dan demokrasi. Sedangkan penerima money politic
(rakyat), menurut hadits Nabi
SAW, tidak akan derima salatnya selama 40 hari. Jika dia
menerima banyak money politic,
maka berapa banyak salatnya yang akan sia-sia? Na’udzu BiLlah.
0 comments: